Praya, Lombok Tengah, – Dua pemuda diamankan membawa sabu ketika petugas Polres Lombok Tengah melakukan pengaman di jalur depan Pos Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (31/12) sore.
Kini kedua pelaku inisial LBI (18) laki-laki warga Kota Mataram dan LFA (19) laki-laki warga Desa Segala Anyar Kecamatan Pujut harus merayakan malam pergantian tahun baru 2021 di dalam penjara.
“Pelaku kedapatan membawa, memiliki 2 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno, Jumat.
Penangkapan medua pelaku yang membawa barang haram tersebut berawal saat petugas gabungan TNI-Polri melakukan penyekatan kendaraan yang hendak menuju Lombok Tengah dalam rangka antisipasi kerumuan dan konvoi malam tahun baru 2021. Kedua pelaku tiba-tiba berhenti dan menghindari petugas.
“Karena mencurigakan, personel langsung lakukan pemeriksaan dan mendapati dua klip plastik bening berisikan sabu yang disimpan di dalam case HP pelaku,” ujarnya.
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati satu bilah pisau belati milik salah satu pelaku. Untuk kedua pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Personil juga mengamankan satu bilah pisau milik pelaku. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh sat narkoba Polres Loteng,” katanya. (Ant)




