Di Kota Mataram Pendaftar Bantuan Usaha Mikro Mulai Meningkat

Mataram – Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM), Senin (26/4) mulai meningkat signifikan menjelang penutupan pada 28 April 2021.

“Hari ini jumlah masyarakat yang mendaftar mencapai ratusan, sehingga kita minta bantuan Satpol PP untuk pengamanan terkait protokol kesehatan COVID-19,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM Kota Mataram I Gusti Ayu Yuliani di Mataram, Senin.

Yuliana menyebutkan, sejak pendaftaran bantuan PBUM dibuka pada tanggal 12 April 2021 sampai Jumat 23 April 2021, jumlah pendaftar tercatat sekitar 250 orang lebih.

“Tapi hari ini, pelaku UMKM yang datang banyak sekali bahkan jumlahnya mungkin di atas 200 orang,” katanya.

Menurutnya, lonjakan permohonan ini dipicu dengan akan berakhirnya pendaftaran BPUM tahun 2021 yang ditetapkan pemerintah secara nasional pada tanggal 28 April 2021, dengan kuota usulan maksimal 2.500 UMKM.

Dikatakan, melonjaknya jumlah pendaftar BPUM hari ini dipicu karena mereka sudah selesai mengurus izin usaha mikro di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram yang menjadi salah satu syarat permohonan BPUM.

“Jadi yang datang mendaftar minggu lalu relatif sedikit, sebab mereka masih mengurus izin usaha dan tingkat kunjungan terjadi di DPMPTS. Tapi pekan ini kunjungan beralih ke kantor kami sesuai dengan tahapan proses pendafatran,” katanya.

Menurut Yuliani, semua data UMKM yang masuk mendaftar sejak tanggal 12 April 2020, akan dikirim ke Kementerian Koperasi sekaligus pada tanggal 28 April 2021. Tidak dilakukan secara bertahap seperti tahun lalu.

“Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan kami dalam melakukan pengawasan terhadap berapa UMKM yang sudah mendapatkan pencairan BPUM, dengan nilai bantuan Rp1,2 juta per UMKM,” katanya.

Pasalnya, BPUM yang saat ini sedang dicairkan pihak BRI merupakan BPUM sisa usulan tahun 2020 dengan nilai Rp2,4 juta, dan UMKM yang sama dapat lagi BPUM tahun 2021 dengan nilai Rp1,2 juta.

“Karena itu, dikhawatirkan jika permohonan UMKM kita usulkan bertahap, realisasi sulit kita kontrol. Untuk itulah, usulan BPUM kita lakukan sekali saja sesuai tanggal penutupan pendaftaran secara nasional,” katanya. (Ant)