Sumbawa – Polres Sumbawa meringkus dua terduga pengedar narkotika, DK (25) dan WI (33), di rumah salah satu terduga di Dusun Buin, Desa Muer, Selasa (6/9).
Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa satu poket sabu Dengan Bruto 1,33 Gram, 3 Poket Bekas Pake, satu sekop, satu pipa kaca, satu alat pakai, satu sumbu, dan satu pipa sedotan air.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra SIK, melalui siaran persnya, Rabu, membenarkan penangkapan tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant)





