Polisi Lombok Utara razia penjual obat sirop diduga mengandung EG

Praya, Lombok Tengah – Tim gabungan Polres bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat melakukan razia dengan menyasar apotik menjual sirop yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Rabu mengatakan, pihaknya telah menerjunkan beberapa personel untuk mendampingi Dinas Kesehatan guna melaksanakan kegiatan pengecekan ke semua apotik atas peredaran obat yang saat ini dilarang beredar oleh BPOM. “Razia ini untuk mengecek penjualan sirop yang tidak boleh dijual kepada masyarakat,” katanya.

Pengecekan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sistem kewaspadaan dini, atas peredaran obat sirop di Apotik di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Dengan adanya pencegahan ini diharapkan tidak ada kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak di Kabupaten Lombok Utara. “Semua apotik yang menjual obat kita lakukan pengecekan,” katanya.

Setelah melaksanakan apel kesiapan petugas, tim gabungan menyasar ke apotik di wilayah Desa Pemenang Barat, Desa Sokong, Desa Gondang, Desa Jenggala, Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan obat jenis Unibebi Cough sirop sebanyak 366 sirop dan Unibebi Demam Paracetamol Drops 100 Mg/Ml sebanyak 6 sirop. Obat sirop tersebut sudah dipisahkan atau diamankan untuk sementara tidak di jual sampai dengan ada pemberitahuan dari Kemenkes RI

“Adapun daftar produk yang telah lakukan pengujian dan dinyatakan mengandung Cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2022 (Berdasarkan Data Kemenkes: 102 Produk yang digunakan Pasien) yang di lakukan pengecekan oleh Farmasi Dinas Kesehatan KLU yakni, Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk), Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), Unibebi Demam Drops (Obat Demam),” katanya.

Obat sirop tersebut di atas telah di tarik dari peredarannya di Apotik di wilayah Kabupaten Lombok Utara yang ditemukan oleh pihak Farmasi Dinas Kesehatan didampingi anggota Polres Lombok Utara di masing-masing Apotik. Ia juga menghimbau kepada seluruh apotik untuk sementara tidak menjual obat yang dilarang beredar sesuai dengan Edaran Kemenkes RI dan daftar jenis Obat tersebut di atas untuk sementara tidak di jual kepada masyarakat “Sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. (Ant)