Lombok Timur – Satuan Res Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Kokain seberat 1016,22 Kg, Senin (10/07/23), pukul 10.24 wita.
Barang haram Yang dimusnahkan merupakan temuan dari dua orang nelayan asal Surabaya lepak, Kecamatan Sakara. Pemusnahan tersebut dilakukan di depan ruang Sat Res Narkoba, Pemusnahan BB kokain tersebut dilakukan dengan melakukan pelarutan dengan menggunakan alat blender yang dimasukkan air putih dan dimasukan kokain dan setelah dilakukan pelarutan hasilnya dibuang langsung ke closed yang ada di polres dengn disaksikan dari Kejaksaan Negeri Lotim, Dikes Lotim, dan dua orang nelayan yang menemukan barang jenis kokain tersebut.
Disampaikan, AKP Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., M.H. Kasat Narkoba Polres Lotim, terkait kronologis penemuan narkotika jenis Kokain tersebut. Dimana Mei 2023 lalu, salah seorang nelayan asal Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, menemukan bungkusan hitam yang mengapung di tengah laut pada saat hendak pulang dari melaut dan setelah dibuka ternyata bungkusan hitam tersenut berisi bubuk putih dan setelah dilakukan pengecekan ternyata barang haram jenis kokain. Tentu untuk keamanan barang bukti agar tidak disalahgunakan dilakukan pemusnahan.
Berdasarkan penetapan dari kejaksaan BB ini sebagai benda sita narkotika dan untuk proses hukum lebih lanjut kami masih melakukan pengembangan, namun untuk keamanan barang bukti kami melakukan pemusnahan,” terangnya. Dilanjutkan Suputra, Kokain yang dimusnakan tersebut setelah dilakukan penimbangan PT Pegadaian Cabang Selong di peroleh berat 1016 gram (1 kilo lebih red) dan semua babuk tersebut setelah dilakukan uji laboratorium di Pold NTB positif mengandung zat berbahaya narkotika jenis kokain. “Waktu itu kedua nelayan ini menumkan bungkus platik berwarna hitam mengambang saat pulang melaut, namun saat mereka buka isinya berupa bubuk putih,” kilasnya.
“Kisaran harga dari barang haram tersebut per gramnya mencapai Lima juta bahkan lebih, sehingga total harga dengan jumlah kokain tersebut mencapai Milyaran Rupiah,” pungksnya.
Dikatakan Suhirman dan Sukirman barang tersebut mereka temukan pada saat melaut mencari ikan dengan menbarkan jaring (jala -red), pada saat menebar jala tersebut mereka sudah melihat bungkusan hitam tersebut namun tidak langsung mengambilnya melainkan membiarkan saja tetap mengambang tetapi masuk dalam jaring. “Pada saat menarik jaring itulah kami mengambil bungkusan itu dan membukanya dengan perkiraan isinya uang, tetapi malah berisi bubukan putih,” terang Suhirman.
“Karena banyak dari rekan kami juga menemukan bungkusan berupa uang, tapi malah kami menemukan mungkusan tapi isinya bukan uang tapi bubukan,” lanjutnya. Karena mereka berdua pernah melihat di TV bahwa bubukan putih itu semestinya barang narmotika, maka mereka berdua membawa bungkusan itu pulang dan sempat menjemurnya. “setelah itu kami melaporkan temuan kami ini ke petugas berwajib,” jelas Sukirman. (Rls)