Praya, Lombok Tengah – Korban SL (13), warga Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, diperkosa Kakak kandungnya sendiri sebanyak lima kali.
Terduga pelaku RH (26) mengancam membunuh korban, apabila aksi bejatnya tersebut ditolak korban. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Loteng.
“Hasil pemeriksaan sementara korban diperkosa lima kali dan diancam dibunuh dengan pisau kalau menolak perbuatan pelaku ,” ujar AKP I Putu Agus Indra Permana, Jumat (21/5).
Sebelumnnya diberitakan, Kepolisian Resor Lombok Tengah kembali menangani kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sebelumnya, kasus asusila dilakukan oleh seorang Bapak terhadap Anak Kandung. Kini, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan seorang kakak terhadap adik Kandungnya tapi lain ibu.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra P, SIK, menjelaskan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa korban yang masih berstatus pelajar terjadi saat korban mengganti pakaian sepulang sekolah di kamarnya.
Kemudian Kakak korban tiba-tiba masuk dan memaksa korban, meskipun berusaha menolak perbuatan tidak senonoh, korban akhirnya bisa pasrah ketika pelaku menggerayangi keperawanannya atau tubuhnya.
“Perbuatan amoral tersebut ternyata tidak hanya sekali dilakukan, bahkan hingga lima kali. Kejadian terakhir pada bulan April 2021. Korban diperkosa lagi di kamarnya. Dan modusnya masih sama, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak,” katanya.
Unit PPA Polres Lombok Tengah, lanjut Kasat Reskrim, kemudian melakukan Visum Et repertum terhadap korban di RSUD Praya dengan hasil bahwa korban hamil sekitar 8 bulan dan diperkirakan lahir tanggal 15 Juli 2021.
Selain memeriksa korban, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi yakni ibu korban inisial K dan paman korban SH.
“Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim seraya menambahkan penyidik tidak mendapatkan hambatan dan akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ant)





