Praya, Lombok Tengah – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap seorang pemuda yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (14/4).
Pelaku inisial LB (24) warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur.
“Pelaku ditangkap di Desa Mujur saat sedang berada di rumah temannya sekitar pukul 17.30 wita,” ujar Kasatresnarkoba Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Kamis (15/4).
Pelaku sempat melarikan diri saat hendak digerebek, anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari TKP. Saat dilakukan penggeledahan yang terjadi di pinggir jalan, petugas berhasil menyita 4 bungkus klip transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok sampoerna mild beserta satu skop kecil dari pipet.
“Petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi saat pelaku berusaha melarikan diri yaitu di rumah A teman pelaku LB dan menemukan serangkaian alat hisap (bong) beserta gunting,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita anggota resnarkoba dari pelaku yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.09 gram, uang tunai Rp. 182.000, satu unit HP Samsung android, satu HP samsung lipat, dan serangkaian alat isap.
“Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Sat resnarkoba Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Hizkia.
“Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara,” katanya. (Ant)





