Berkas kasasi Untuk Vonis Dua Terdakwa Kredit Bank NTB Diperiksa Mahkamah Agung

Mataram – Berkas kasasi untuk vonis bebas dua terdakwa kredit modal kerja Bank NTB Syariah Cabang Dompu kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Hakim Mahkamah Agung RI.

“Karena semua berkasnya sudah dikirim ke MA (Mahkamah Agung) Jadi sekarang sedang dalam pemeriksaan hakim,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram Abadi di Mataram, Selasa.

Jaksa penuntut umum Kejati NTB sebelumnya mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Pesona Dompu Mandiri (PDM) Surahman dan mantan Direktur PT Bank NTB Cabang Dompu Syarifudin Ramdan.

Kasasinya diajukan dengan alasan alat bukti kerugian negara yang dijabarkan ke dalam materi dakwaan, telah diabaikan pada proses pemeriksaan di persidangan. Menurut jaksa, alat bukti itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan auditor negara.

Karenanya, Abadi mengatakan bahwa perkara yang kini tengah diadili di Mahkamah Agung tersebut belum sampai pada putusan hakim.

“Nanti kalau sudah ada putusannya pasti ditembuskan ke sini,” ujarnya.

Majelis hakim Sri Sulastri bersama hakim anggota Abadi dan Fathurrauzi pada 24 Agustus 2020 lalu, telah menyatakan dua terdakwa itu tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Dakwaan tersebut terkait Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis bebas antara lain, proses pengajuan dan penyaluran kredit sudah sesuai dengan ketentuan. Akta perjanjian kredit yang ditandatangani Ramdan dan Surahman pada tahun 2017 sah menurut hukum.

Untuk nilai kerugian negara Rp6,2 miliar hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, PT PDM telah melunasi kewajiban bunga dan pokok kredit sebesar Rp6,8 miliar sebelum jatuh tempo pada 6 November 2019. Sehingga Kantor Pusat Bank NTB menyatakan kelebihan dari pembayarannya sebagai keuntungan bagi negara.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara lima tahun, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (Ant)