Curi Mesin Perahu, Pemuda di Loteng Berhasil Diringkus Polisi

Praya, Lombok Tengah – Tim Puma Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan terhadap pencuri mesin perahu di wilayah Kecamatan Pujut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana SIK, menjelaskan pada Senin tanggal 26 April 2021 sekitar pukul 08.00 Wita pelapor atau korban atas nama Selamat alias Amaq Sapar (31) asal Dusun Mawun, Desa Tumpak pergi ke Mawun Raya Villa yang berjarak 3 kilometer dari rumahnya bersama istrinya untuk bekerja.

“Pada saat meninggalkan rumah, korban masih melihat mesin perahu tersebut. Sekitar pukul 20.00 Wita, korban kembali ke rumahnya dan tidak melihat lagi mesin perahu motor miliknya,” jelasnya, Jumat (13/8).

Berdasarkan LP/ B/ 28/VI/ 2021/ SPKT. Unit Reskrim/ Sektor Kuta/ Res Loteng/ Polda NTB, tanggal 5 Juni 2021, pelaku atas nama Mustafa (27) asal desa Tumpak Pujut ditangkap di dusun Mawun ketika sedang tidur.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu mesin perahu. Slanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp22.500.000. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu mesin perahu,” katanya. (Ant)