Kejati NTB Ungkap Penyidikan Kasus Korupsi Dana KUR BNI di Loteng Dan Lotim

Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) di wilayah Lombok Tengah dan Lombok Timur.

Juru Bicara Kejati NTB Supardin di Mataram, Jumat mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi dana KUR untuk kalangan petani di wilayah Lombok Timur itu sesuai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/02/2022, pada 9 Februari 2022.

“Penyidikan-nya ini untuk pengelolaan dana KUR tahun 2020,” kata Supardin.

Dalam tahapan ini, penyidik pidana khusus kini sedang mengagendakan pemeriksaan saksi, ahli, maupun pengumpulan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaannya.

“Jadi dalam penyidikan ini belum ada peran tersangka. Untuk mengungkapnya, penyidik masih harus melakukan serangkaian penguatan alat bukti, salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar dia.

Lebih lanjut, Supardin mengatakan sebelumnya kasus ini berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kejati NTB mengambil alih penanganan pada tahun 2021.

Menurut informasi, Direktur Jenderal dari salah satu kementerian melakukan kunjungan ke Kabupaten Lombok Timur. Itu terlaksana pada periode Agustus 2020.

Dalam kunjungannya, pejabat negara tersebut bertemu dengan para petani dan memberi informasi perihal adanya program bantuan KUR melalui sarana perbankan.

Dari informasi tersebut, terhimpun 622 petani dari lima desa di wilayah Lombok Timur bagian selatan mendapat usulan masuk sebagai penerima dana KUR.

Mereka yang menerima usulan berasal dari kalangan petani jagung. Setiap petani dijanjikan pinjaman tunai Rp15 juta untuk luas lahan per hektare.

Sehingga dari 662 petani, terhimpun luas lahan yang masuk dalam pendanaan tersebut mencapai 1.582 hektare.

Berlanjut pada kalangan petani tembakau. Tercatat ada sebanyak 460 orang yang terhimpun dalam data usulan penerima bantuan. Dalam janjinya, setiap petani mendapat dana dari KUR dengan besaran Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Dengan pendataan demikian, para petani yang terdaftar dalam data usulan penerima KUR wajib menjalani proses administrasi pinjaman. Sejumlah berkas ditandatangani.

Dalam proses tersebut, terlibat peran pihak ketiga, Yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB. Mereka berperan sebagai mitra pemerintah.

Untuk keperluan administrasi petani jagung, mereka menjalankan proses pengajuan dana KUR dengan BNI Cabang Mataram. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya.

Perihal keberadaan PT ABB sebagai pihak ketiga, diduga kuat mendapat penunjukan langsung dari kementerian. Begitu juga dengan keterlibatan oknum pengurus HKTI NTB.

Persoalan dalam kasus ini pun mencuat ketika sejumlah petani mengajukan pinjaman ke BRI. Pengajuan tidak dapat diproses karena masalah tunggakan KUR yang sedang berjalan di BNI.

Tunggakan mereka pun beragam, mulai dari Rp15 juta hingga Rp45 juta. Nilainya bergantung pada kepemilikan luas lahan. Namun sampai saat ini terungkap bahwa para petani mengaku belum pernah menerima dana kredit tersebut. (Ant)