Miliki Sabu, Dua Orang Pria Asal Sengkol Ditangkap

Mataram – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap dua pria asal Sengkol kecamatan Pujut kabupaten Lombok Tengah, Minggu (12/9/2021).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, STK SIK mengatakan penangkapan terhadap S dan AS dilakukan di Desa Sengkol.

Kasat menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekitar Pukul 01.52 Wita. TimCobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga di Rumah saudara S sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Cobra Satresnarkoba langsung menuju TKP untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Sesampai di Rumah terduga Tim Cobra Satresnarkoba melakukan penggrebekan terhadap rumah dan badan terduga akan tetapi tidak ditemukan Narkotika maupun alat-alat isap narkotika lainnya,” jelasnya.

Setelah itu, Tim Cobra Satresnarkoba melakukan interogasi secara detail terhadap terduga dikarenakan terduga masih berbelit-belit.

“Sesuai hasil interogasi terhadap S bahwa barang Narkotika Jenis Sabu dan timbangan miliknya di titipkan kepada saudara AS,” ungkapnya.

Tim Cobra Satresnarkoba langsung menuju rumahnya saudara AS untuk melakukan penggeledahan terhadap barang Narkotika jenis sabu yang dititip oleh saudara terduga S dan ditemukan satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan 1 Buah Timbangan warna Silver, 3 Buah Pipet Skop, 1 buah tutup bong alat hisap, 1 Buah Kaca, 7 lembar klip transfaran ukuran sedang, 1 Buah korek api, 1 Buah Hp warna putih merek Nokia dan 8 poket sabu-sabu.

Adapun Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 3,02 gram, 1 buah timbangan warna silver, 3 (buah pipet skop, 1 buah tutup bong alat hisap, 1 buah kaca, 7 lembar klip transparan ukuran sedang, 1 buah korek api, 1 buah Hp warna putih merek Nokia, 8 poket sabu-sabu, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah Hp merk Samsung Warna Hitam, 1 buah HP merk Samsung Duos warna biru tua, 1 buah tas pinggang warna hitam dan uang Rp 812.000.

Atas temuan tersebut saudara S dan AS serta barang bukti diamankan Ke Sat Narkoba Polres Lombok Tengah guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut,” pungkasnya. (Ant)