Pria di Lombok Tengah Berlebaran di Penjara

Praya, Lombok Tengah – Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial S alias Capek (43), warga Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat sehingga terpaksa lebaran di dalam sel.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P SIK, Jumat, menjelaskan pencurian tersebut terjadi Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 Wita di lingkungan Lendang Jangkrik, Kelurahan Gerunung, Kecamatan Praya.

Di mana pelaku diperkirakan berjumlah empat orang, dua diantaranya melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela rumah yang kebetulan tidak terkunci. Sedangkan Dua orang lagi menunggu di luar rumah korban.

“Korban Fakhruddin (51) yang merupakan pemuka agama saat itu sempat terbangun dan melihat pelaku sudah berada di kamarnya. Kemudian pelaku mengancam korban menggunakan parang. Sedangkan pelaku yang lain mencari barang berharga yang ada didalam rumah korban,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (14/5).

Dijelaskan, barang yang berhasil diambil pelaku diantaranya uang berjumlah Rp36,5 juta yang ada di dalam tas istri korban, surat-surat penting lainnya, tiga HP dan perhiasan emas 101 gram.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Lombok Tengah. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat tanpa perlawanan di rumahnya bersama barang bukti yang sebilah parang dengan sarung kayu warna coklat dan buah tas warna cream.

“Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” katanya. (Ant)